Portal Satu Data Kabupaten Pulau Taliabu
Portal ini merupakan pusat data resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang dikelola berdasarkan kebijakan Satu Data Indonesia.
Portal ini hadir untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Pengelolaan Portal Satu Data Kabupaten Pulau Taliabu berpedoman pada:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
2. Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Penyelenggaraan Satu Data Daerah.
3. Ketentuan lain yang relevan terkait pengelolaan data pemerintah, keterbukaan informasi publik, serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Tujuan
- Menjamin ketersediaan data yang valid, konsisten, dan mudah diakses.
- Meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan data pemerintah daerah.
- Memperkuat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan dan memanfaatkan data.
- Mendukung inovasi, penelitian, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Manfaat
Melalui Portal Satu Data Kabupaten Pulau Taliabu, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, maupun pemerintah dapat:
- Mengakses berbagai data sektoral secara terbuka dan gratis.
- Menggunakan data resmi pemerintah daerah sebagai dasar analisis dan pengambilan keputusan.
- Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Mari bersama-sama mendukung keterbukaan data dan pemanfaatannya demi mewujudkan Kabupaten Pulau Taliabu yang maju, transparan, dan berdaya saing.